Kewenangan OJK untuk Optimalisasi Pengawasan Perbankan
Keywords:
kewenangan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, pengawasan dari Bank Indonesia ke OJKAbstract
Buku ini mengkaji peran dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia dalam mengatasi berbagai hambatan dalam pengawasan sektor perbankan. Dimulai dengan kata pengantar yang menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih penulis kepada berbagai pihak, buku ini kemudian menguraikan definisi, fungsi, dan kebijakan OJK berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011, serta membahas latar belakang pembentukannya yang dipicu oleh krisis keuangan 1997-1998 dan kebutuhan akan lembaga pengawas yang independen. Buku ini juga mengeksplorasi tantangan globalisasi, kompleksitas industri keuangan, konglomerasi lembaga keuangan, serta pentingnya perlindungan konsumen. Di bagian akhir, buku ini menyoroti proses transisi pengawasan dari Bank Indonesia ke OJK, upaya meningkatkan efisiensi dan kualitas pengawasan, serta peran OJK dalam perekonomian Indonesia. Penulis berharap buku ini menjadi referensi yang bermanfaat bagi akademisi, praktisi hukum, dan semua pihak yang tertarik dengan regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Downloads

Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agustinus Samosir, Sardiyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.